Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Hogi merupakan suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku yang menjambret hingga meninggal dunia.
Safaruddin menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Hogi mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap ketentuan tersebut.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1), Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu secara terbuka mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap pasal dimaksud.
“Ada di situ permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” cecar Safaruddin.
Kapolres Sleman, Edy Setyanto sempat merespons dengan menyebut pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara tersebut.
“Siap, terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Namun, jawaban itu justru memancing reaksi keras Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 itu menilai Edy tidak memahami substansi KUHP yang baru.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujarnya dengan nada tinggi.
Saat Edy menyatakan membawa KUHP, Safaruddin semakin geram. Ia bahkan menegaskan, jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, Edy Setyanto sudah dicopot dari jabatan Kapolres.
“Pasal 34. Saya yang baca. Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakal sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Anda sudah Kombes, Kapolres, tapi seperti itu. Bagaimana masa depan polisi ke depan?” pungkas Safaruddin. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK