Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Voo Wei Chen, warga negara asing (WNA) asal Malaysia, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir narkotika cair dan sabu yang akan diselundupkan ke Tanjungpinang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/1). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Fausi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lain yang relevan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Fausi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita.
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa 10 botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan bening, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
“Sementara satu unit telepon seluler merek iPhone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara,” tambah Fausi.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Voo Wei Chen ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Jumat (30/5/2025) sore.
Saat penangkapan, polisi menemukan 10 botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan serta satu paket narkotika jenis sabu. Aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pria bernama Ah Boon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY