Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Akademisi yang akrab disapa Uceng itu menilai lembaga penjaga konstitusi tersebut kini berada dalam posisi rentan terhadap intervensi politik.
Uceng menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (26/1). Ia menyebut MK tengah menjadi sasaran empuk untuk dilemahkan independensinya.
“Dalam pidato pengukuhan saya, MK sudah saya sebut sebagai target yang mudah untuk terus dirusak independensinya,” ujar Uceng.
Pakar hukum tata negara itu juga mengungkit nama Innocentius Samsul, yang sebelumnya telah diusulkan DPR RI sebagai calon pengganti hakim konstitusi Arief Hidayat, yang akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, belakangan Komisi III DPR RI justru menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
“Untuk menggantikan Prof. Arief sebelumnya sudah disepakati Innocentius. Tiba-tiba dibatalkan dan diganti dengan sosok lain. Masih ingat, kan?” kata Uceng.
Menurutnya, perubahan mendadak tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait motif politik di balik keputusan DPR. Ia menyebut beredar anggapan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan upaya menggerus independensi MK secara perlahan.
“Entah agenda apa yang sedang dimainkan DPR. Tapi bisik-bisiknya, ini bagian dari upaya mengakhiri independensi MK dan memperkuat konservatisme otoritarian. Ini berbahaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI. Adies ditetapkan sebagai calon tunggal untuk mengisi posisi hakim MK yang akan ditinggalkan Arief Hidayat.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi sepakat mendukung pencalonan Adies.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari unsur DPR RI,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa memberikan catatan. Hasil rapat itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga konstitusi dan kehormatan lembaga MK.
“Saya akan menjaga kepercayaan ini sebaik mungkin dan memastikan konstitusi dijalankan sesuai dengan porsinya,” kata Adies. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO