Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Desa Selat Mie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, masuk kategori desa tertinggal berdasarkan hasil pengukuran Indeks Desa tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui metode pengukuran terbaru dengan enam dimensi sebagai indikator penilaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengatakan dari enam dimensi indikator yang digunakan, Desa Selat Mie baru memenuhi empat dimensi. Sementara dua dimensi lainnya belum terpenuhi.
“Dua dimensi yang belum terpenuhi itu, pertama pelayanan dasar, yang meliputi sarana dan prasarana serta ketersediaan tenaga kesehatan. Kedua, aksesibilitas, yang mencakup akses transportasi reguler dari Desa Selat Mie ke ibu kota Kabupaten Karimun di Pulau Karimun, serta masih minimnya lampu penerangan jalan,” ujar Jackie kepada Batam Pos, Selasa (27/1).
Terkait penerangan jalan, ia menjelaskan persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan pada dana desa. Pasalnya, kewenangan penggunaan dana desa terbatas pada ruas jalan desa.
“Ada jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan desa. Yang menjadi tanggung jawab desa bisa menggunakan dana desa. Kalau bukan jalan desa, tentu tidak bisa,” jelasnya.
Jackie menambahkan, menyikapi status Desa Selat Mie sebagai desa tertinggal, Bupati Karimun telah menginstruksikan agar segera dilakukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bupati sudah menginstruksikan kami untuk bersinergi dengan OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkim. Dengan sinergi ini, diharapkan kekurangan indikator bisa segera diatasi dan penanganannya tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, membenarkan bahwa salah satu penyebab Desa Selat Mie masuk kategori desa tertinggal adalah belum adanya pelayaran reguler.
“Selama ini jalur kapal penumpang sebenarnya sudah ada, tetapi masih menggunakan kapal milik masyarakat. Untuk pelayaran reguler memang belum tersedia,” ungkap Tohap.
Untuk menyikapi hal tersebut, Dishub Kabupaten Karimun berencana memanggil agen atau perusahaan pelayaran agar menyediakan rute reguler menuju Desa Selat Mie.
“Tujuannya agar kapal reguler bisa singgah ke Desa Selat Mie sebelum melanjutkan perjalanan ke desa lain menuju Pulau Karimun, begitu juga sebaliknya. Minimal dalam sehari ada satu atau dua kali kapal yang melayani masyarakat di sana,” katanya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY