Buka konten ini

BADAN Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah pencegahan untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Di Kota Batam, kebijakan tersebut mulai diterapkan, meski belum sepenuhnya merata di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah SPPG telah menempelkan label batas waktu konsumsi pada ompreng makanan yang dibagikan kepada siswa.
Ketua Koordinator SPPG Kota Batam, Defri Frenaldi, mengatakan pemasangan label tersebut sudah dilakukan oleh beberapa SPPG. Namun, sebagian lainnya masih menyampaikan informasi batas waktu konsumsi dengan cara berbeda.
“Sudah ada beberapa SPPG yang menempelkan label batas waktu konsumsi di ompreng makanan,” kata Defri, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, ada pula SPPG yang menyampaikan informasi batas waktu konsumsi melalui pengumuman di grup komunikasi penanggung jawab sekolah atau person in charge (PIC), agar informasi tetap diteruskan kepada pihak sekolah.
“Ada juga yang menyampaikan melalui grup masing-masing PIC sekolah, supaya informasi batas waktu makan tetap sampai,” ujarnya.
Menurut Defri, seluruh SPPG di Kota Batam memiliki kewajiban turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi terkait pelaksanaan program MBG. Edukasi tersebut tidak hanya menyangkut batas waktu konsumsi makanan, tetapi juga pemeriksaan kualitas makanan serta pemahaman gizi bagi pihak sekolah dan siswa.
“SPPG wajib turun ke sekolah untuk melakukan edukasi, mulai dari batas waktu makan, uji organoleptik, sampai edukasi gizi lainnya,” jelasnya.
Uji organoleptik merupakan metode penilaian mutu makanan berdasarkan pancaindra, seperti warna, aroma, rasa, dan tekstur. Metode ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi siswa masih dalam kondisi layak dan aman.
Defri menambahkan, keterlibatan aktif SPPG di lapangan menjadi kunci agar program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan BGN. Dengan edukasi langsung, pihak sekolah dan siswa diharapkan memahami pentingnya mengonsumsi makanan sesuai batas waktu yang dianjurkan.
“Kami ingin memastikan makanan MBG benar-benar dikonsumsi dalam kondisi aman dan berkualitas. Edukasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian di lapangan,” katanya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah. Karena itu, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Ke depan, SPPG Kota Batam akan terus berkoordinasi dengan BGN dan pihak sekolah guna memastikan seluruh ketentuan, termasuk pemasangan label batas waktu konsumsi, dapat diterapkan secara lebih merata dan konsisten di seluruh satuan pendidikan penerima MBG. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO