Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama delapan bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (27/1).
Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Unsur-unsur perbuatan pidana telah terpenuhi,” ujar Irfan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan para korban sehingga menjadi hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Irfan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU Martua menuntut agar Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa penipuan tersebut terjadi Kamis, (28/8/2025), di Mega Mall Batam Center. Aksi bermula saat Elva berkenalan dengan Novi melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian pada Juni 2025.
Novi kemudian meminta bantuan Elva untuk masuk bekerja di PT Triplus Hitech. Upaya tersebut berhasil, dan Novi diterima bekerja pada Juli 2025. Atas bantuan tersebut, Elva menerima uang sebesar Rp2 juta, sementara Fitrianita memperoleh Rp1,3 juta.
Setelah bekerja, Novi berniat melakukan penipuan dengan modus merekrut calon pekerja. Ia mencari korban melalui kolom komentar di media sosial TikTok pada akun informasi lowongan kerja, lalu menghubungi calon korban melalui pesan pribadi hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Kepada para korban, Novi mengaku dapat memasukkan mereka bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar uang sebesar Rp3,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp2 juta diserahkan kepada Elva, sedangkan Rp1,1 juta menjadi bagian Novi.
Selain itu, Novi meminta uang muka sebesar Rp500 ribu di awal serta mengarahkan para korban untuk melakukan tes kesehatan di sebuah klinik di kawasan Panbil dengan biaya ditanggung korban, yang dijanjikan akan diganti oleh perusahaan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO