Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Kondisi sejumlah fasilitas umum (fasum) di kawasan Batuaji dan Sagulung, Kota Batam, kian memprihatinkan. Selain rusak, sebagian fasum bahkan tidak lagi berfungsi akibat aksi pencurian dan perusakan yang terjadi berulang kali.
Pantauan Batam Pos di lapangan menunjukkan sejumlah halte dalam kondisi kotor, dipenuhi coretan, serta mengalami kerusakan pada berbagai bagian. Tak hanya itu, beberapa lampu lalu lintas (traffic light) juga kerap mati karena komponen pentingnya dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, menyayangkan maraknya kerusakan dan pencurian fasum di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Memang banyak fasum yang rusak, bahkan ada yang dicuri,” ujar Leo.
Ia mencontohkan kerusakan berulang pada traffic light di kawasan Aviari. Kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
“Kalau rusak, fasilitas itu tidak bisa digunakan dan tentu mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.
Leo pun mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan turut menjaga fasilitas umum yang ada.
Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aksi pencurian maupun perusakan fasum.
“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Mari kita saling menjaga fasilitas yang sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali melakukan perbaikan terhadap fasum yang rusak, termasuk halte dan traffic light. Namun, kerusakan serupa kembali terjadi.
“Sudah sering kami perbaiki, tapi kembali rusak lagi,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa tindakan merusak atau mencuri fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi, ini kembali pada kesadaran masyarakat. Karena meskipun sering diperbaiki, jika terus dirusak, masalah ini tidak akan selesai,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO