Minggu, 25 Januari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

1.070 Warga Tertipu

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Uang Korban Penipuan Digital

BATAM (BP) – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan yang tersebar di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam itu diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kerja sama OJK dengan kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica, Sabtu (24/1).

Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan kerap melibatkan lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi kuat antarpemangku kepentingan.

“Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia,” ujarnya.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan keberhasilan pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam. Kejahatan ini terus berkembang, sehingga seluruh aspek yang dimanfaatkan pelaku harus selalu kita antisipasi bersama,” kata Mahendra.

OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman. Menurut Mahendra, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberantas kejahatan keuangan digital.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi dan tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” kata Misbakhun.

Ia menilai, keberadaan IASC dan langkah-langkah yang diambil OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

“Ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI benar-benar memberikan harapan,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (*)

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Alfian Lumban Gaol