Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang memangkas alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) di penghujung tahun 2025 menjadi pukulan telak bagi daerah kepulauan.
Kabupaten Kepulauan Anambas, salah satu yang terdampak paling serius, kini tengah berjuang menjaga keseimbangan kas daerah yang kian kempis.
Pemicunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Kebijakan ini otomatis memaksa daerah untuk melakukan ”ikat pinggang” di tengah ketergantungan tinggi pada dana pusat.
Tak tinggal diam, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, langsung bertolak ke Jakarta menemui jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI, Jumat (23/1).
Ia datang menuntut kejelasan teknis sekaligus menyuarakan jeritan daerah perbatasan.
”Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal kami. Anambas memiliki keterbatasan PAD, sementara beban pembiayaan pelayanan publik sangat tinggi karena faktor geografis,” tegas Aneng usai pertemuan tersebut.
Dilema Belanja Wajib di Wilayah Terdepan
Politisi Partai Demokrat ini memaparkan bahwa kondisi keuangan Anambas saat ini berada di titik kritis. Di satu sisi, anggaran dari pusat disunat, namun di sisi lain, Pemkab Anambas tetap dibebani kewajiban belanja mengikat yang tidak bisa ditunda.
“Kami dihadapkan pada pemenuhan belanja wajib dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar. Membangun wilayah kepulauan yang tersebar itu biayanya jauh lebih mahal dibanding daratan,” lanjutnya.
Aneng berharap pemerintah pusat tidak menyamaratakan kebijakan fiskal antara daerah daratan dan kepulauan. Menurutnya, azas keadilan fiskal harus mencerminkan realitas lapangan di wilayah perbatasan.
Di sisi lain, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, menjelaskan bahwa langkah pahit ini terpaksa diambil demi menyelamatkan APBN. Menurutnya, realisasi penerimaan negara tahun ini tidak mencapai target yang dipatok.
”Pengurangan TKD ini konsekuensi dari kondisi keuangan negara. Kami harus menjaga agar defisit APBN tetap di bawah 3 persen sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003,” jelas Askolani.
Meski demikian, Askolani mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Bupati Anambas dan berjanji akan terus membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi alternatif bagi stabilitas fiskal di daerah. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY