Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri akan menaikkan tarif dasar air mulai awal Februari 2026. Skema kenaikan dilakukan secara berjenjang, sehingga rumah tangga kategori mewah akan membayar lebih tinggi dibanding rumah tangga berpendapatan rendah.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan, kenaikan tarif ini mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Tarif terakhir kali disesuaikan pada 2011, saat itu tidak ada pengelompokan pelanggan berdasarkan ekonomi.
“Selama ini disamakan, tarif rumah tangga kecil dan rumah mewah sama. Berdasarkan Permendagri ini kita sesuaikan,” ujar Abdul, Jumat (23/1).
Nantinya, setiap rumah akan diklasifikasikan dari Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4, dengan kategori Rumah Tangga 4 dianggap rumah mewah atau berpendapatan tinggi. PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei ke rumah pelanggan untuk menentukan klasifikasi tersebut.
“Tujuannya agar masyarakat yang berekonomi lebih tidak dipatok tarif dasar sama dengan yang ekonomi rendah,” tambahnya.
Pelanggan dapat mengakses informasi dan simulasi tarif melalui akun media sosial resmi PDAM Tirta Kepri untuk mengecek besaran tarif dasar baru.
Besaran kenaikan tarif dasar air ditetapkan Rp20.000 per bulan, ditambah biaya pemakaian per meter kubik air. PDAM membagi klaster rumah tangga menjadi empat:
Yakni, Rumah Tangga 1: tarif dasar Rp23.400 per 0–10 m³, meningkat sesuai pemakaian, rumah Tangga 2: tarif dasar Rp23.600 per 0–10 m³, rumah Tangga 3: tarif dasar Rp24.000 per 0–10 m³, rumah tangga 4 (rumah mewah): tarif dasar Rp24.200 per 0–10 m³.
DPRD Kepri: Penyesuaian Tarif Air Tegakkan Keadilan Pelanggan
Sementara itu, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, menilai penyesuaian tarif air bersih yang direncanakan PDAM Tirta Kepri perlu dilakukan untuk menegakkan asas keadilan bagi pelanggan.
Menurut Rudy, rencana ini muncul setelah audit menemukan PDAM belum menerapkan full cost recovery dan klasifikasi pelanggan. Selama ini, tarif untuk rumah sederhana dan rumah mewah disamakan.
“Tarif air rumah sederhana sama dengan pelanggan rumah mewah. Ini dianggap melanggar asas keadilan,” kata Rudy, Jumat (23/1).
Meski demikian, Rudy menekankan, PDAM Tirta Kepri harus tetap meningkatkan pelayanan dan ketersediaan air bersih, khususnya bagi warga Tanjungpinang dan Bintan. Penyesuaian tarif dijadwalkan berlaku pada Februari 2026.
Berdasarkan pemantauannya, Rudy menyebut hampir seluruh pelanggan di Tanjungpinang sudah mendapat pasokan air setiap hari. Namun, di beberapa wilayah lain seperti Tanjungunggat dan Jalan MT Haryono, distribusi air masih belum harian.
“Daerah yang sebelumnya harus antri dua sampai tiga hari sekali, sekarang sebagian besar sudah bisa mendapat air setiap hari,” tambahnya.
Selain itu, DPRD Kepri meminta PDAM segera merealisasikan pemasangan pelanggan baru, mengingat waiting list calon pelanggan mencapai 4.000 rumah. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY