Buka konten ini

BATAM (BP) — Kantor Imigrasi Batam menyatakan menghormati kebijakan keimigrasian terbaru yang diterapkan Pemerintah Singapura, termasuk aturan yang memungkinkan penolakan terhadap pengunjung tertentu sebelum keberangkatan menuju Negeri Singa.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari kedaulatan Singapura dalam mengatur keluar-masuk orang asing dan berada di luar yurisdiksi keimigrasian Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan otoritas Singapura. Karena itu, Imigrasi Batam memastikan pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian di wilayah Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Imigrasi Batam menghormati kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura sebagai bagian dari kedaulatan negara. Kebijakan tersebut berada di luar yurisdiksi Imigrasi Indonesia,” ujar Kharisma, Jumat (23/1).
Meski demikian, Imigrasi Batam secara aktif melakukan pemantauan dan koordinasi lintas instansi guna meminimalkan dampak kebijakan tersebut terhadap kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya penumpang internasional yang berangkat dari Batam melalui pelabuhan dan bandara.
Terkait mekanisme pemberlakuan kebijakan itu, Kharisma mengungkapkan hingga kini Imigrasi Batam belum menerima pemberitahuan atau nota diplomatik resmi secara langsung dari Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Informasi yang diperoleh sejauh ini bersumber dari pengumuman publik ICA melalui laman resminya, yang menyebutkan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 30 Januari 2026.
“Apabila nantinya terdapat pemberitahuan resmi melalui jalur diplomatik atau antarlembaga, Imigrasi Batam siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Kharisma menegaskan, pemeriksaan keimigrasian di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan keabsahan paspor dan izin keimigrasian penumpang.
Menyikapi kebijakan ketat Singapura tersebut, Imigrasi Batam juga akan memperkuat edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Penumpang internasional diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan negara tujuan sebelum berangkat.
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penolakan oleh otoritas negara tujuan serta memberikan perlindungan bagi penumpang sejak dari pelabuhan atau bandara keberangkatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Singapura akan mulai memberlakukan kebijakan imigrasi yang lebih ketat melalui mekanisme No-Boarding Directive (NBD) mulai 30 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) memberikan kewenangan kepada maskapai untuk tidak mengizinkan calon penumpang naik pesawat dari negara asal apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan masuk atau termasuk dalam kategori yang tidak diinginkan.
Dalam penerapannya, ICA memanfaatkan data dari Singapore Arrival Card (SGAC) serta advance passenger information atau daftar penumpang penerbangan untuk mengidentifikasi penumpang berisiko tinggi sebelum tiba di pos pemeriksaan imigrasi.
Wisatawan dapat dilarang naik pesawat jika dinilai membahayakan keamanan, tidak memiliki visa yang sah, atau menggunakan paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Maskapai yang melanggar ketentuan tersebut terancam denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp128,8 juta untuk setiap pelanggaran. Sanksi serupa juga dapat dikenakan kepada pilot dan awak pesawat, bahkan disertai ancaman pidana penjara maksimal enam bulan.
ICA menyebutkan, kebijakan NBD akan diterapkan secara bertahap.
Tahap awal dimulai di Bandara Changi pada 30 Januari 2026, kemudian diperluas ke pelabuhan-pelabuhan internasional pada 2028.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari perubahan Undang-Undang Imigrasi Singapura yang telah diberlakukan sejak 31 Desember 2024. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK