Buka konten ini

BATAM (BP) — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti, mendesak pemerintah pusat dan daerah agar memberikan kepastian serta kebijakan yang adil bagi guru honorer non-ASN di Kepri yang terdampak penataan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Ririn menanggapi paparan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengenai pemetaan dan penataan ASN guru dan tenaga kependidikan. Data menunjukkan, hingga Januari 2026, terdapat 530 pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, khususnya mereka dengan masa kerja di bawah dua tahun, yang berpotensi terdampak kebijakan nasional, termasuk risiko dirumahkan.
“Guru honorer bukan sekadar statistik. Mereka adalah garda terdepan yang menjaga keberlangsungan pendidikan, khususnya di sekolah wilayah kepulauan yang kekurangan tenaga pengajar,” ujar Ririn.
Meski penataan ASN guru memiliki dasar hukum yang jelas, Ririn menekankan bahwa pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi khusus daerah kepulauan seperti Kepri, yang masih mengalami ketimpangan distribusi guru antar kabupaten dan kota, baik kelebihan maupun kekurangan tenaga pendidik.
Ririn mendorong pemerintah daerah membentuk tim verifikasi dan pendataan PTK non-ASN yang melibatkan Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, dan Biro Hukum. Tim ini penting untuk memastikan proses verifikasi data dilakukan secara objektif dan transparan, mengklasifikasikan guru honorer berdasarkan masa kerja, kualifikasi, serta kebutuhan riil sekolah, sekaligus menyusun basis data resmi sebagai acuan kebijakan selanjutnya.
Selain itu, Ririn menekankan bahwa penataan ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Sementara menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan memberikan perlindungan hak-hak dasar PTK non-ASN selama masa transisi, termasuk kepastian penugasan di sekolah dan pembayaran honorarium sesuai ketentuan, agar guru honorer tidak dirugikan di tengah ketidakpastian.
“Daerah harus maksimal membantu guru honorer. Saat ini yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberpihakan kebijakan agar pengabdian mereka tidak terhenti oleh kekakuan administratif,” tegasnya.
Ririn memastikan Komisi IV DPRD Kepri akan terus mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan agar penataan ASN guru tidak menimbulkan masalah baru dalam pelayanan pendidikan.
“Penataan guru seharusnya menjadi solusi untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan menimbulkan kecemasan bagi pendidik yang sudah lama mengabdi,” pungkasnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : PUTUT ARIYO