Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Pemerintah Kota Batam untuk meminta klarifikasi terkait polemik video viral yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Klarifikasi dilakukan oleh Kemendagri beberapa hari lalu dan difokuskan pada kepastian status jabatan Gustian, bukan pada substansi perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
“Yang dipanggil Kemendagri itu hanya untuk menanyakan apakah benar yang bersangkutan dibebastugaskan atau tidak,” ujar Firmansyah, Jumat (23/1).
Dalam klarifikasi itu, Pemerintah Kota Batam menyampaikan bahwa Gustian Riau memang telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag Batam. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di lingkungan Pemko Batam.
“Sudah kita proses. Yang bersangkutan juga sudah kita periksa,” kata Firmansyah.
Ia menegaskan, pembebastugasan tersebut tidak berkaitan dengan demosi maupun pengunduran diri dari jabatan struktural. Langkah itu bersifat sementara hingga proses pemeriksaan internal rampung.
“Bukan demosi. Dia hanya dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” tegasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun keputusan lanjutan terkait status Gustian Riau. Pemko menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO