Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1). Pemeriksaan ini menyoroti rangkaian diplomasi tingkat tinggi Indonesia–Arab Saudi yang disebut berujung pada penambahan kuota haji, namun kemudian diduga bermasalah dalam pembagiannya.
Dito diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 12.50 WIB hingga 16.04 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengungkap bahwa materi pendalaman penyidik berkaitan dengan keikutsertaannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi, khususnya saat pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman.
“Ya alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar, yang dipertanyakan lebih detail itu terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito kepada wartawan.
Ia tidak menampik bahwa salah satu agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan Pangeran Muhammad bin Salman berkaitan dengan pembahasan kuota haji tambahan. “Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Namun, Dito menegaskan pertemuan tersebut tidak secara khusus membahas kuota haji. Menurutnya, agenda utama lebih bersifat diplomasi bilateral.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Tapi memang saya ingat betul, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Muhammad bin Salman sangat senang pertemuannya dengan Pak Jokowi,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut Indonesia menyampaikan dukungan kepada Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia.
Selain itu, selepas makan siang, Pangeran Muhammad bin Salman sempat menawarkan bantuan kepada Indonesia. “Setelah makan siang, saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri yang menawarkan kepada Indonesia apa saja yang bisa dibantu,” pungkas Dito.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota itu kemudian dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK