Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Proses hukum kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor DSI yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Untuk diketahui, fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga menimbulkan kerugian finansial, hukum, atau kepercayaan bagi korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
Menurut Ade Safri, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.
“Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Atas perbuatan itu, DSI diduga melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DSI juga disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dan juga Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri tengah mencari dan mengumpulkan barang bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan para korban hingga Rp2,4 triliun. Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diperoleh.
Angka kerugian Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Pasalnya, PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diperoleh pada 2021.
“Dari situ terlihat adanya rentang waktu sekitar tiga sampai empat tahun sejak usaha berdiri dan beroperasi hingga memperoleh izin dari OJK,” ujarnya.
Proses hukum difokuskan pada laporan yang ditangani Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. “Ada tiga terlapor. Namun, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara minimal dua alat bukti yang sah,” katanya. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK