Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dalam waktu berdekatan. Dua peristiwa berbeda yang sama-sama melibatkan pelaku dan korban di bawah umur kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kasus pertama menimpa seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun di Kelurahan Tiban Indah. Pelaku diduga merupakan remaja berinisial FBR, 14, yang diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan di kawasan semak-semak di sekitar masjid tempat korban biasa bermain.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto membenarkan penanganan kasus tersebut. Pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum pada Selasa (20/1).
Peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban berinisial SI mencurigai perubahan perilaku anaknya, Selasa (23/12/2025). Korban sempat memperagakan gerakan tidak pantas, sehingga orang tua melakukan pendalaman.
“Korban akhirnya mengaku telah mengalami pencabulan. Kejadian itu berlangsung di area semak-semak di ujung kawasan masjid,” ujar Ipda Riyanto, Kamis (22/1).
Orangtua korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tertanggal 19 Desember 2025 sore, terlihat pelaku membawa korban menuju area semak-semak di ujung masjid.
Berbekal pengakuan korban, rekaman CCTV, serta hasil visum et repertum (VER), polisi melakukan penyelidikan intensif. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, pelaku dijemput di kediamannya dengan didampingi orang tua karena masih berstatus anak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV. FBR ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Sekupang juga menangani kasus dugaan pencabulan lain yang berhasil digagalkan berkat kesigapan keluarga korban. Seorang remaja pria berinisial RF, 17, diamankan setelah dipergoki paman korban bersembunyi di kamar mandi rumah korban di Kelurahan Patam Lestari, Senin malam (19/1).
Kejadian bermula saat paman korban mendatangi rumah keponakannya, NV, 17. Saat pintu dibuka, korban ditemukan dalam kondisi ketakutan dan menangis. Korban kemudian mengaku baru saja mengalami upaya tindakan asusila.
“Saksi mencari keberadaan pelaku dan menemukannya bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi tidak mengenakan celana,” kata Ipda Riyanto.
Warga sekitar yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Petugas Polsek Sekupang kemudian mengevakuasi RF untuk menghindari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Sekupang.
Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta dukungan visum et repertum (VER), RF ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu buah kondom, satu helai celana dalam, serta hasil pemeriksaan medis korban.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Riyanto.
Meski demikian, karena kedua perkara melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga mengupayakan diversi dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO