Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pasar properti di Jakarta tengah menghadapi tekanan serius. Pelemahan daya beli masyarakat, khususnya pada segmen hunian vertikal seperti apartemen, membuat transaksi jual beli properti di ibu kota kian sepi.
Situasi ini berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi DKI Jakarta tercatat gagal memenuhi target akibat minimnya aktivitas transaksi properti sepanjang 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan target BPHTB tahun 2025 dipatok sebesar Rp10,37 triliun. Namun, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp6,01 triliun atau sekitar 57,98 persen dari target.
Menurut Lusiana, salah satu penyebab utama melesetnya target tersebut adalah lesunya pasar properti. Kondisi ini memaksa banyak pengembang melakukan penyesuaian strategi bisnis agar tetap bertahan.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan di lapangan, pengembang yang awalnya membangun apartemen untuk dijual kini mengalihkannya menjadi unit sewa. Hal ini terjadi karena daya beli masyarakat untuk membeli properti menurun,” kata Lusiana dalam Konferensi Pers Realisasi APBD 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1).
Perubahan skema dari penjualan menjadi penyewaan berdampak pada mekanisme penerimaan pajak. Jika sebelumnya transaksi jual beli apartemen berkontribusi langsung ke kas daerah melalui BPHTB, kini pendapatan pajak justru masuk ke pemerintah pusat melalui Pajak Penghasilan (PPh) atas sewa.
Fenomena tersebut, lanjut Lusiana, menjadi faktor signifikan yang menyebabkan penerimaan pajak daerah tidak optimal.
“Karena unitnya disewakan, penerimaannya bukan lagi ke pemerintah daerah, melainkan ke pemerintah pusat melalui PPh sewa. Inilah yang membuat BPHTB tidak tercapai, seiring dengan penurunan tajam pasar properti,” ujarnya.
Meski sektor properti melemah, secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak daerah DKI Jakarta pada 2025 masih berada di level cukup baik. Total penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp43,98 triliun atau sekitar 90 persen dari target, meskipun turun 1,06 persen secara tahunan (year on year).
Sejumlah indikator ekonomi Jakarta di akhir 2025 menunjukkan kondisi yang relatif stabil. Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tax expenditure sebesar Rp7,14 triliun untuk mendorong pemulihan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5 persen, dengan inflasi terkendali di angka 2,63 persen, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 2,92 persen.
Namun, pada triwulan IV 2025, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp9,81 triliun dan mengalami kontraksi 7,95 persen dibandingkan triwulan III.
Di sisi lain, terdapat sinyal positif pada Desember 2025. Penerimaan pajak bulan tersebut mencapai Rp3,74 triliun, tumbuh 29,52 persen dibandingkan November.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan insentif fiskal yang digulirkan mampu menjaga momentum ekonomi daerah, meskipun tekanan terhadap daya beli masyarakat di sektor properti masih menjadi tantangan utama. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO