Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri Batam mengonfirmasi telah menerima berkas tahap I perkara kecelakaan kerja PT ASL Shipyard jilid II yang menewaskan belasan pekerja pada 2025 lalu. Berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polresta Barelang untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas tahap I saat ini tengah ditelaah oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima berkas tahap I perkara PT ASL jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini,” ujar Priandi, Kamis (22/1).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajerial perusahaan, mulai dari manajer, manajer HSE (Health, Safety and Environment), asisten manajer, hingga manajer produksi. Penetapan ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi maut.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai tahapan. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh tersangka.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” kata Debby.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.
Menurut Debby, penetapan tersangka dari jajaran kunci perusahaan menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab manajerial dalam tragedi ledakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, insiden ledakan kapal tanker Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Ledakan hebat itu menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.
Kasus ini menyita perhatian luas publik, khususnya kalangan buruh dan pemerhati ketenagakerjaan. Tragedi tersebut kerap disorot sebagai cerminan lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri berisiko tinggi.
Penetapan jajaran manajer sebagai tersangka dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO