Buka konten ini
BATAM (BP) – DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga identitas Melayu agar tidak tergerus laju industrialisasi. Seluruh fraksi di parlemen daerah itu secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam dalam rapat paripurna, Rabu (21/1), sebagai langkah awal penguatan payung hukum pelestarian adat di kota industri tersebut.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah.
Persetujuan delapan fraksi—Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN—menjadi dasar pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Ranperda tersebut secara lebih mendalam.
Kesepakatan politik yang bulat itu memunculkan pesan kuat di tengah heterogenitas penduduk Batam yang kini mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025. Identitas Melayu dipandang perlu ditegaskan sebagai fondasi kultural pembangunan kota.
Batam yang sejak awal dirancang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) terus berkembang menjadi magnet investasi dan migrasi. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan penguatan akar budaya lokal.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan Ranperda LAM bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi.
“Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pengaturan LAM dinilai sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap terdapat kepastian hukum mengenai kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas substansi Ranperda. Muhammad Yunus ditetapkan sebagai ketua pansus dan Surya Makmur Nasution sebagai wakil ketua. Pansus akan mengkaji peran kelembagaan LAM, mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah, hingga ruang lingkup kewenangan dalam menjaga adat dan budaya.
Secara politik, persetujuan seluruh fraksi mencerminkan soliditas yang jarang terjadi dalam isu-isu strategis lainnya. Namun publik masih menanti sejauh mana Ranperda LAM memiliki daya ikat nyata dan tidak berhenti sebagai regulasi simbolik. Tantangan ke depan adalah memastikan lembaga adat benar-benar terlibat dalam proses pembangunan, termasuk dalam isu tata ruang, sosial kemasyarakatan, serta penguatan nilai budaya di ruang publik.
“Kita harapkan peraturan ini nantinya dapat mengokohkan posisi Batam sebagai tanah Melayu sekaligus pusat investasi,” kata Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.
Dengan wajah kosmopolitan dan denyut ekonomi yang kian tinggi, Batam memang telah bertransformasi jauh dari kampung nelayan beberapa dekade silam. Namun DPRD dan Pemerintah Kota Batam sepakat, di tengah perubahan tersebut, tuah Melayu harus tetap menjadi ruh kota. Ranperda LAM kini memasuki tahap pembahasan teknis—fase krusial untuk menentukan apakah penguatan identitas itu benar-benar terwujud dalam regulasi yang hidup di tengah masyarakat, atau berhenti sebagai wacana di atas kertas. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO