Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan sipil tetap sah dan berlaku, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan MK tersebut secara tegas menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Namun, kata Yusril, hal tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara jelas menolak permohonan uji materiil.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. RPP dinilai penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Ia juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril, pernyataan itu merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Yusril menambahkan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR