Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Penggunaan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon oleh usaha laundry (cuci pakaian) kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Belasan tabung gas subsidi terlihat tersimpan di belakang mesin cuci salah satu tempat usaha laundry di wilayah tersebut dan diduga digunakan untuk menunjang operasional usaha.
Sejumlah warga menyebut tabung gas melon itu disimpan di area belakang mesin cuci dan digunakan untuk keperluan seperti mesin pengering serta pemanas air. Keberadaan gas subsidi dalam jumlah besar tersebut dinilai tidak wajar untuk usaha komersial.
“Kami lihat langsung gas melon itu ditaruh di belakang mesin cuci. Jumlahnya belasan tabung,” ujar Anita, salah seorang warga, Rabu (21/1).
Warga lainnya, Indah, mengungkapkan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, penggunaan gas subsidi oleh usaha laundry turut memicu kelangkaan elpiji 3 kilogram yang kerap terjadi di wilayah Sekupang.
“Di pangkalan sering kosong, tapi di laundry malah gasnya banyak. Kami jadi susah dapat,” ucapnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Mereka meminta pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas subsidi agar ditertibkan.
“Gas melon itu untuk masyarakat kecil. Kalau dipakai usaha besar, tentu tidak adil,” ujar warga.
Sesuai ketentuan, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya dibatasi. Pemerintah telah berulang kali mengingatkan bahwa pelaku usaha non-sasaran dapat dikenai sanksi apabila terbukti menyalahgunakan gas melon.
Penggunaan elpiji 3 kilogram untuk usaha laundry tidak dibenarkan. Hal tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), yang menegaskan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3 kilogram. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa segmen usaha komersial, seperti laundry, restoran menengah, maupun kafe, tidak termasuk penerima subsidi.
Sebelumnya, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha laundry masih menggunakan elpiji 3 kilogram bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena belum memahami ketentuan yang berlaku.
“Niat kami adalah mengedukasi masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang memang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kilogram, salah satunya segmen laundry,” ujarnya.
Edukasi tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami bahwa gas melon merupakan produk bersubsidi yang penyalurannya harus tepat sasaran. Setelah proses edukasi, Pertamina juga melakukan penertiban secara persuasif.
Pertamina telah menyiapkan program konversi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram. Melalui mekanisme trade in, dua tabung gas melon dapat ditukarkan dengan satu tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram.
“Tabungnya ditarik, lalu langsung kami sediakan produk penggantinya, yakni Bright Gas. Jadi ada solusi yang ditawarkan, bukan hanya larangan,” kata Bagus. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO