Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan hingga kini belum menerima pengaduan atau keberatan dari perusahaan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2026.
UMK Bintan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221. Angka tersebut naik Rp375.459 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp4.207.762.
Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo, mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atas besaran UMK 2026. Menurutnya, jika ada perusahaan yang merasa keberatan, dampaknya bisa berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau ada perusahaan yang keberatan, tentu bisa berdampak pada dunia ketenagakerjaan, salah satunya risiko PHK,” ujar Ii, Rabu (21/1).
Meski demikian, hingga kini Disnaker Bintan juga belum menerima laporan adanya PHK yang disebabkan oleh penerapan UMK 2026.
Ii menegaskan, Disnaker Bintan siap menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penerapan UMK 2026. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan kategori perusahaan.
“Untuk sanksi bisa berupa administrasi sampai pidana. Namun, untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tentu ada ketentuan tersendiri,” jelasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Bintan dapat mematuhi regulasi UMK 2026 dan tidak mengambil kebijakan yang merugikan pekerja.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar penerapan UMK 2026 berjalan sesuai aturan,” tutup Ii. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Gustia Benny