Buka konten ini

BATAM (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kota Batam, mulai dari vape yang diduga mengandung zat narkotika hingga sabu asal Malaysia. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan barang bukti dengan nilai ekonomi puluhan juta rupiah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus pertama diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (15/1) sekitar pukul 07.15 WIB di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja. Polisi mengamankan 43 unit rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, dengan nilai ekonomi mencapai Rp43 juta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 02.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang membawa liquid vape berisi zat narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin.
Saat diamankan, tersangka membawa sebuah kantong plastik warna biru berisi 43 cartridge pod liquid vape dalam plastik klip bening bertuliskan Richiesto yang dibungkus plastik klip warna hitam. Setiap unit vape tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta di pasaran.
Selain puluhan vape, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas bekal makanan berlapis aluminium foil warna hitam, kantong plastik, satu unit telepon genggam Vivo Y03, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru-hitam bernomor polisi BP 4803 QH.
Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Naren yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Komarudin.
Sementara itu, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Sagulung. Dua pria berinisial AR dan WP diamankan di pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Kecamatan Batuaji, Senin (19/1) sore.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Tim opsnal mulai melakukan pemantauan sejak pukul 15.30 WIB dan sekitar pukul 17.30 WIB kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Ruslaeni, Rabu (21/1).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya di saku tersangka WP. Di dalamnya terdapat tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 16,03 gram.
hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam dengan modus beli putus. Dalam modus ini, pemasok memutus kontak setelah transaksi dilakukan sehingga sulit dilacak.
“Modusnya hampir sama, setelah barang diserahkan, pihak pemberi langsung menghilang,” jelas Ruslaeni.
Ia menambahkan, peredaran sabu tersebut diduga menyasar kalangan remaja. Karena itu, pengungkapan ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO