Buka konten ini

SEBANYAK 915 kontainer berisi limbah elektronik yang sebagian diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga kini masih menumpuk di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Penumpukan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga memicu tarik-ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, persoalan ini bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari hasil uji tersebut, sebagian kontainer terindikasi mengandung limbah B3 sehingga langsung ditahan.

Setelah itu, muncul kontainer-kontainer lain yang juga diminta untuk diperiksa. Namun di tengah proses, KLH justru menyurati kami agar pemeriksaan lanjutan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Batam,’’kata Amsakar kepada Batam Pos, Rabu (21/1).
Saat pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan, jumlah kontainer yang tertahan tercatat sekitar 815 unit. Namun, seiring waktu jumlahnya terus bertambah hingga kini mencapai 915 kontainer dan berpotensi menembus angka seribu unit.
Kondisi itu memicu kekhawatiran pengelola Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batuampar. Mereka menyurati BP Batam untuk diteruskan ke pemerintah pusat, meminta solusi agar tumpukan kontainer tidak semakin mengganggu arus logistik dan aktivitas pelabuhan.
Para pelaku usaha pun mulai mengeluhkan beban biaya penumpukan (demurrage) akibat lamanya kontainer tertahan.
Merespons situasi tersebut, Amsakar mengaku telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan BP Batam, serta kembali menyurati KLH. Ia meminta kejelasan final terkait status ratusan kontainer tersebut.
Kami ingin jelas hitam-putihnya. Kalau memang bermasalah, silakan re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, lanjutkan prosesnya. Jangan digantung seperti ini,’’ tegasnya.
Amsakar menilai pelimpahan kewenangan ke Pemerintah Kota Batam tidak tepat. Ia menegaskan, posisi kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum masuk wilayah pabean Indonesia.
Secara wilayah, ini belum masuk ranah kerja pemerintah kota. Pemeriksaan awal juga sudah dilakukan oleh kementerian. Pertanyaannya, pantaskah ini tiba-tiba menjadi tanggung jawab daerah?’’ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya daerah. Dengan jumlah kontainer yang mencapai ratusan bahkan mendekati seribu unit, Amsakar mempertanyakan kemampuan teknis dan personel Pemko Batam untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dengan personel yang kami miliki, apakah mungkin memeriksa sebanyak itu? Ini bukan pekerjaan sederhana,’’katanya.
Menurut Amsakar, regulasi yang ada justru menguatkan posisi BP Batam dan pemerintah pusat. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan Nomor 28 yang mengamanahkan kewenangan tertentu di kawasan Batam berada di bawah otoritas BP Batam.
Bahkan, Bea Cukai pun memandang kontainer tersebut masih berada di luar daerah pabean selama belum keluar dari pelabuhan menuju gudang.
Kalau mau masuk ke gudang, barulah dia masuk daerah pabean. Sekarang posisinya masih di pelabuhan,’’jelasnya.
Amsakar mengungkapkan, setidaknya empat kali ia menyurati pemerintah pusat terkait persoalan ini. Substansi surat tersebut meminta konsistensi penanganan dari kementerian terkait.
Jangan start-nya di kementerian, lalu di ujung dilepas ke daerah. Kalau mulai dari A, ya selesaikan sampai A juga. Jangan di ujung malah daerah yang dibuat ribet,’’tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut, mengganggu aktivitas pelabuhan, merugikan pelaku usaha, serta membebani daerah dengan persoalan di luar kewenangannya.
Bea Cukai Klaim Re-ekspor Sudah Berjalan
Di sisi lain, Bea Cukai Batam menyatakan proses re-ekspor terhadap sebagian kontainer yang diduga berisi limbah elektronik tersebut sudah mulai berjalan. Hingga Rabu (21/1), sejumlah kontainer telah dikirim kembali ke luar wilayah Indonesia sesuai pengajuan perusahaan pemilik barang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, re-ekspor dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari masing-masing perusahaan.
Berdasarkan pengajuan perusahaan, sudah beberapa kontainer yang dire-ekspor. Data lengkapnya masih kami susun dan akan kami sampaikan,’’ ujarnya.
Meski demikian, Evi menegaskan jumlah total kontainer yang tercatat masuk dan masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam belum mengalami perubahan signifikan. Hingga kini, total kontainer yang diduga berisi limbah elektronik tercatat sebanyak 914 unit.
Ratusan kontainer tersebut diketahui telah tertahan di kawasan pelabuhan selama lebih dari tiga bulan. Penumpukan ini sebelumnya sempat disorot karena berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik di Pelabuhan Batu Ampar.
Bea Cukai memastikan seluruh proses re-ekspor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan pengawasan ketat, sebagai bagian dari komitmen mencegah Indonesia menjadi tujuan masuk limbah elektronik dari luar negeri.
Evi menambahkan, proses administrasi dan verifikasi dokumen masih terus berjalan untuk memastikan kesesuaian data, mulai dari asal barang, tujuan re-ekspor, hingga kelengkapan dokumen kepabeanan. Perkembangan terbaru akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh data dirampungkan. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK