Buka konten ini
Tokyo (BP) – Pengadilan di Jepang barat, Rabu (21/1), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan fatal mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022.
Jaksa penuntut telah mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Tetsuya Yamagami, 45, menyebut tindakannya membunuh mantan pemimpin negara menggunakan senjata api rakitan dalam sebuah acara politik di luar ruangan sebagai “kejahatan yang belum pernah terjadi dalam sejarah pascaperang Jepang”.
Abe ditembak dan tewas pada 8 Juli 2022 saat menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Kota Nara, Jepang barat, untuk mendukung kandidat dari partai berkuasa, Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP), dalam pemilihan anggota Dewan Penasihat Jepang.
Yamagami ditangkap di lokasi kejadian. Dalam persidangannya di Pengadilan Distrik Nara, Yamagami mengakui membunuh Abe.
Dia mengaku melakukan kejahatan itu lantaran dendam terhadap Gereja Unifikasi karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar ibunya kepada kelompok keagamaan tersebut, yang diyakininya memiliki hubungan dekat dengan Abe dan sejumlah politisi Jepang lainnya.
Pihak pembela Yamagami meminta hukuman penjara maksimal 20 tahun, dengan alasan dia merupakan korban dari dampak merugikan sebuah kelompok keagamaan dan latar belakang kehidupannya yang “tragis” memotivasinya untuk membunuh Abe.
Setelah penangkapan Yamagami, pemerintah meluncurkan penyelidikan terhadap Gereja Unifikasi atas praktik penggalangan sumbangan anggota yang merugikan.
Penyelidikan ini berujung pada keluarnya perintah Pengadilan Distrik Tokyo untuk membubarkan gereja tersebut dan pencabutan hak pajaknya sebagai badan keagamaan.
Sorotan terhadap hubungan gereja tersebut dengan anggota parlemen LDP juga meningkat, dengan beberapa di antaranya dilaporkan menerima dukungan dalam kampanye pemilihan umum, menurut media setempat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY