Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang, Batam, harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan petugas Lapas Barelang, Jimmy Silaban, sebagai saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jimmy menjelaskan narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan razia rutin di salah satu kamar hunian warga binaan. Dari hasil penelusuran internal, barang haram tersebut diketahui melibatkan tiga narapidana meski mereka menempati kamar berbeda.
“Barang itu ditemukan saat razia. Setelah ditelusuri, diketahui milik mereka bertiga meski hunian berbeda kamar,” ujar Jimmy di persidangan.
Ia menambahkan, sabu tersebut awalnya berada dalam penguasaan terdakwa Adi Saputra sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas razia dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Barang bukti kemudian diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.
Adapun tiga terdakwa yang diadili masing-masing Rizwan, Muhammad Alief, dan Mhd Ari Azmi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa bermula pada Jumat, 11 Juli 2025 siang. Saat itu, Mhd Ari Azmi menemukan sepasang sepatu futsal berisi plastik bening di area pembuangan sampah Blok D Lapas Kelas IIA Batam.
Plastik bening tersebut kemudian diperiksa oleh Muhammad Alief alias Badai, yang memastikan isinya merupakan sabu. Sebagian narkotika itu sempat digunakan bersama oleh para terdakwa di area tangga blok hunian, sementara sisanya dititipkan kepada Rizwan alias Iwan setelah mereka mendapat informasi akan adanya razia kamar.
Upaya menyembunyikan narkotika tersebut akhirnya gagal. Saat razia sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Lapas menemukan satu paket sabu di tempat sampah kamar Rizwan. Hasil tes urine terhadap ketiga terdakwa menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil penimbangan di pegadaian Batam, berat bersih barang bukti sabu tercatat 0,71 gram. Sementara itu, hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan subsider, Jaksa Penuntut Umum juga menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Menanggapi keterangan saksi, ketiga terdakwa menyatakan membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO