Buka konten ini

PASAR properti di Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Hal ini terlihat dari menurunan daya beli masyarakat pada sektor perumahan, terutama apartemen.
Kondisi ini berdampak langsung pada kantong daerah. Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DKI Jakarta dilaporkan gagal mencapai target akibat sepinya transaksi jual beli properti di ibu kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, pendapatan BPHTB 2025 ditargetkan mencapai Rp 10,37 triliun. Namun, realisasinya hanya memperoleh Rp 6,01 triliun atau sekitar 57,98 persen.
Hal ini disebabkan lesunya pasar properti di Jakarta. Banyak pengembang yang kini terpaksa mengubah strategi bisnis mereka demi kelangsungan usaha.
”Jadi, kami juga sudah melakukan survei ke lapangan. Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti, sehingga itu saat ini adalah disewakan,” ujar Lusiana saat Konferensi Pers Realisasi APBD 2025 di Balai Kota, Rabu (21/1).
Perubahan status properti dari ”dijual” menjadi ”disewakan” ini ternyata mengubah alur setoran pajak. Alih-alih masuk ke kas daerah lewat BPHTB, pajak dari apartemen kini justru mengalir ke pemerintah pusat.
Lusiana menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi alasan utama mengapa target pajak daerah tidak tercapai secara maksimal.
”Makanya tadi saya sampaikan juga bahwa karena disewakan, bukan masuk lagi ke Pemerintah Daerah karena menjadi pendapatan dari Pemerintah Pusat karena ada PPh Sewa itu. Ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai,” tambahnya.
Rapor Pajak Jakarta 2025: Tergerus Kontraksi
Meski pasar properti lesu, secara umum kinerja penerimaan pajak daerah DKI Jakarta tahun 2025 masih terjaga di level 90 persen atau setara dengan Rp 43,98 triliun. Namun, angka ini mengalami penurunan sebesar 1,06 persen (YoY).
Beberapa poin penting dari kondisi ekonomi Jakarta di penghujung 2025 antara lain:
– Insentif Fiskal: Pemerintah menggelontorkan tax expenditure sebesar Rp 7,14 triliun untuk mendukung pemulihan ekonomi.
– Pertumbuhan Ekonomi: Tetap stabil di kisaran 5 persen dengan inflasi terkendali pada angka 2,63 persen (lebih rendah dari nasional yang sebesar 2,92 persen).
– Tren Triwulan IV: Penerimaan pajak tercatat Rp9,81 triliun, namun terkontraksi 7,95 persen dibandingkan triwulan III 2025.
Kabar Baik di Desember: Meski secara umum turun, penerimaan pajak bulan Desember 2025 mencapai Rp 3,74 triliun, tumbuh positif 29,52 persen dibanding November.
Langkah strategis pemberian insentif fiskal diharapkan mampu menjaga keberlanjutan ekonomi Jakarta di tengah tantangan daya beli yang masih membayangi sektor properti.(***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI