Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Yoyon Agrianto alias Oyon dan Hendri alias Manik. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas, jaksa Arfian menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan. Ia menyebut, surat tuntutan akan dirampungkan dalam waktu sepekan.
“Kami masih menyusun tuntutan, Yang Mulia. Dalam waktu satu minggu akan kami rampungkan,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Berdasarkan surat dakwaan JPU, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Tua Telagapunggur, Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Sukrianto dan Muhammad Ambran, bersama tim melakukan penyelidikan hari Sabtu, (21/6/2025). Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menangkap Yoyon di sebuah rumah di Kampung Tua Telagapunggur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Yoyon mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari Hendri di kawasan Industri Kabil. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Hendri pada sore hari di kediamannya di Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan, sabu yang disita dari Yoyon memiliki berat bersih 6,22 gram. Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa sebelumnya Yoyon menerima dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 25 gram dari Hendri. Barang tersebut kemudian dibagi, dan sebagian telah dijual kepada sejumlah pekerja kapal ikan di sekitar Pelabuhan Telaga Punggur.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO