Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota beras, termasuk izin logistik maupun izin usaha kawasan (IUK) dari kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan beras ilegal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) yang diduga berasal dari Tanjungpinang.
“Tidak pernah ada kuota beras yang kami terbitkan. Kami juga tidak mengeluarkan IUK logistik maupun izin lain yang berkaitan dengan kuota barang kebutuhan pokok,” kata Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra, Selasa (20/1).
Ia mengakui, sebelumnya memang ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan kuota beras dan gula impor. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak karena adanya larangan yang berlaku.
Penolakan itu, menurut Cokky, merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus komitmen BP Tanjungpinang dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan, serta mencegah terulangnya kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.
“Karena ada larangan, seluruh permohonan kuota kami tolak. Tidak ada satu pun izin yang kami keluarkan,” tegasnya.
Selain itu, ia memastikan BP Tanjungpinang juga tidak pernah menerbitkan laporan maupun izin keluar-masuk barang, termasuk beras, dari kawasan FTZ.
Sementara itu, Anggota II BP Tanjungpinang, Effendi, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kewenangan perizinan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terutama dalam pengawasan arus barang di kawasan FTZ,” ujarnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY