Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Kondisi kabel telekomunikasi dan jaringan WiFi yang tidak tertata rapi kembali menjadi sorotan warga di Kota Batam. Kabel-kabel yang bergelantungan rendah di tiang listrik banyak ditemukan di kawasan permukiman Nagoya dan Jodoh, mengganggu estetika lingkungan sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel tersebut menjuntai ke bawah dan saling bertumpuk tanpa penataan yang jelas. Kondisi paling mencolok terlihat di kawasan Jodoh Permai, di mana sejumlah kabel bahkan berada sangat dekat dengan badan jalan.
Selain merusak pemandangan, kabel yang terlalu rendah dinilai berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor. Dalam situasi lalu lintas padat atau pada malam hari, kabel yang menjuntai kerap sulit terlihat dan berpotensi menjerat pengendara yang melintas.
Keluhan pun disampaikan warga setempat. Aldi, salah seorang warga Jodoh, mengaku risih dengan kondisi tersebut. Ia menilai semrawutnya kabel di tiang listrik seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang jelas dari pihak terkait.
“Selain jelek dipandang, kabel-kabel ini juga berbahaya. Kalau pengendara tidak hati-hati bisa terkena kabel, apalagi pengendara motor. Kami berharap segera ada penertiban,” ujarnya.
Menurut warga, kondisi kabel yang tidak teratur ini telah berlangsung cukup lama. Penambahan jaringan baru tanpa diiringi penataan ulang membuat kabel lama dan baru saling tumpang tindih, sehingga jumlahnya semakin banyak dan sulit dikendalikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama operator telekomunikasi segera melakukan penertiban dan penataan kabel secara menyeluruh. Selain demi keindahan lingkungan, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan Nagoya dan Jodoh.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengakui adanya persoalan kabel semrawut. Namun, ia menyebut penertiban dan penataan kabel merupakan kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) selaku instansi pemberi izin.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO