Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau masih menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan peredaran beras oplosan yang ditemukan di salah satu gudang beras di kawasan Batumerah, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan keluar sebelum akhir Januari.
Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengatakan hingga kini hasil uji laboratorium belum diterima karena tingginya antrean pemeriksaan di laboratorium pengujian.
“Hasilnya memang belum keluar karena antreannya cukup panjang,” ujar Silvester saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan sampel beras tidak dilakukan di Batam, melainkan di laboratorium di luar daerah yang telah memiliki sertifikasi pengujian mutu beras. Kondisi tersebut menyebabkan waktu tunggu pemeriksaan menjadi lebih lama.
“Pemeriksaan bukan hanya dari Batam, tetapi juga dari daerah lain. Karena itu antreannya panjang,” jelasnya.
Silvester menambahkan, penyidik terus menjalin koordinasi intensif dengan pihak laboratorium guna memastikan kepastian waktu keluarnya hasil uji tersebut.
“Kami terus berkoordinasi agar hasilnya segera final. Perkiraannya sebelum akhir bulan ini sudah keluar,” katanya.
Terkait distribusi beras dari gudang yang diperiksa selama proses menunggu hasil laboratorium, Silvester menegaskan hingga saat ini belum ada pembatasan atau larangan peredaran.
“Belum ada larangan. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu, baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan laboratorium dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang beras di Batumerah pada Rabu (26/11) malam.
Sidak tersebut melibatkan Bulog Batam, Dinas Ketahanan Pangan, Bea Cukai, serta jajaran Polresta Barelang.
Dalam sidak itu, penyidik mengambil sampel dari sembilan merek beras yang beredar di gudang tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan, mulai dari izin edar, sertifikat halal, hingga invoice pembelian.
Dugaan beras oplosan mencuat setelah ditemukan indikasi beras kategori medium dicampur dengan beras premium, kemudian dipasarkan sebagai beras premium. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen serta melanggar ketentuan perlindungan konsumen. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO