Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penanganan kasus dugaan penipuan kaeling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mencatat, hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi dari total 44 saksi yang direncanakan dalam tahap penyidikan.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung dan akan terus dimaksimalkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Yang sudah kami periksa 22 saksi dari total 44. Beberapa saksi yang kami undang belum hadir, terutama dari pihak korban. Yang pasti proses tetap berjalan,” ujar Misbachul saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi-saksi. Seluruh personel yang menangani perkara tersebut telah diminta bekerja maksimal agar penanganan perkara berjalan cepat dan akuntabel.
“Anggota kami sedang bekerja. Saya juga sudah meminta agar penanganan perkara ini dimaksimalkan,” tegasnya. Menurut Misbachul, pemeriksaan saksi menjadi bagian krusial dalam melengkapi alat bukti sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya. Karena itu, kehadiran seluruh saksi yang telah dijadwalkan dinilai sangat penting.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan kaveling bodong ini ke tahap penyidikan setelah penyelidikan awal menemukan adanya unsur tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa saksi dari berbagai pihak, mulai dari para korban hingga instansi terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam, guna memastikan status dan legalitas lahan yang diperjualbelikan.
Terkait terlapor yang disebut-sebut sebagai otak penipuan, Misbachul menegaskan hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti melalui keterangan saksi.
“Untuk terlapor memang belum kami periksa. Fokus kami saat ini melengkapi keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, hingga kini penyidik belum menetapkan terlapor dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah tersebut baru akan dipertimbangkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya. Para korban mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli kaveling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungailekop, Kecamatan Sagulung.
Para korban dijanjikan kaveling dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp100 juta per petak. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kaveling yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak memiliki dasar hukum serta perizinan yang sah. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO