Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas praktik impor ilegal, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2025 yang melarang impor beras dan gula konsumsi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat perekonomian dari dalam negeri.
Zaky menegaskan, meski Batam berstatus kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), wilayah ini tetap wajib mematuhi kebijakan nasional terkait larangan impor komoditas strategis. Status FTZ, kata dia, tidak dapat dijadikan celah untuk memasukkan beras dan gula konsumsi yang telah dilarang, baik untuk diedarkan di Batam maupun dikirim ke daerah pabean lainnya.
Ia menyebut, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan dan bandara. Penguatan pengawasan dilakukan guna mencegah praktik penyelundupan dan pemasukan barang secara tidak sah yang berpotensi merugikan negara serta melemahkan daya saing petani dan produsen dalam negeri.
“Tidak ada impor ilegal. Kita dorong pemasukan dan perputaran ekonomi dari dalam negeri, dan ternyata itu bisa dilakukan,” tegas Zaky.
Menurutnya, pembatasan impor justru membuka peluang besar bagi produk lokal untuk mengisi kebutuhan pasar. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan penerimaan negara melalui penguatan sektor domestik.
Zaky menambahkan, ketergantungan terhadap barang impor selama ini kerap menekan harga produk lokal dan mematikan daya saing petani serta pelaku usaha nasional. Dengan diterapkannya Permendag 57/2025, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi hasil produksi dalam negeri untuk terserap pasar, termasuk di Batam.
Dalam implementasinya, Bea Cukai Batam juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, terutama di kawasan dengan lalu lintas barang internasional yang cukup tinggi.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Menurut Zaky, kepatuhan bersama menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan tanpa bergantung pada impor ilegal.
Dengan sikap tegas tersebut, pemerintah berharap kebijakan larangan impor beras dan gula dapat berjalan efektif. Selain menjaga kedaulatan pangan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan, berbasis kekuatan produksi dalam negeri. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO