Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengaturan tindak child grooming dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Isu tersebut ia angkat dengan merujuk pada kasus yang dialami Aurelie Moeremans.
Hal itu disampaikan Rieke saat rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam rapat tersebut, Rieke menegaskan fokusnya pada substansi KUHP baru terkait child grooming. Ia menilai, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, kejahatan ini menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian khusus dari negara.
Secara sederhana, child grooming bukan langsung kekerasan fisik, melainkan proses awal sebelum kejahatan seksual terjadi.
Rieke berpandangan, hingga kini belum ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan child grooming. Menurutnya, kasus Aurelie Moeremans mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam merespons kejahatan tersebut.
Ia menegaskan, ketidaktegasan negara dapat berdampak buruk bagi perlindungan anak. Bahkan, Rieke menilai ada pihak yang diduga sebagai pelaku justru tampil di ruang publik seolah menyosialisasikan praktik child grooming tanpa konsekuensi hukum maupun peringatan.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII DPR RI agar individu yang terindikasi sebagai pelaku tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Selain itu, ia mengapresiasi pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya yang tercantum dalam Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengatur mengenai child grooming.
Rieke menilai pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan bagi korban child grooming. Ia mendorong agar ketentuan dalam KUHP baru diharmonisasikan dengan RUU PSK, termasuk memasukkan pengaturan child grooming secara tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk bersama-sama memperjuangkan penguatan regulasi terkait isu tersebut. Menurut Rieke, komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO