Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Anambas.
Dugaan pemerasan itu terjadi pada Mei 2025, dengan korban ABK di dua kapal ikan asal Sumatera Utara, yaitu KM Surya Citra Mandiri dan KM Sinar Assalli. Kedua kapal diduga dimintai uang oleh oknum petugas dengan total Rp15 juta.
Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Anambas karena jarak tempuh ke Polda Kepri cukup jauh, namun tetap berada dalam pengawasan langsung Bidpropam Polda Kepri. “Kami tindak lanjuti penyelidikan ini,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, Senin (19/1).
Saat ini, ada tiga personel yang rencananya akan diperiksa, yakni Kasat Polairud Polres Anambas Iptu PH, mantan Kaur Bins Ops Satpolairud Aipda ES, dan seorang anggota berinisial Briptu SS.
Kasus ini bermula dari patroli rutin Satpolairud Polres Anambas terhadap kapal-kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan. Petugas menemukan dua Anak Buah Kapal (ABK) yang masih di bawah umur, masing-masing dari kapal KM Surya Citra Mandiri dan KM Sinar Assalli. Kedua ABK tersebut bekerja untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga.
Petugas kemudian membawa nakhoda kapal berinisial Il dan Ro ke Markas Komando Satpolairud Polres Anambas untuk pemeriksaan terkait keberadaan ABK di bawah umur. Namun, pemeriksaan itu diduga tidak dilanjutkan setelah muncul permintaan uang Rp10 juta untuk setiap anak. Karena nakhoda mengaku tidak sanggup, nominal tersebut turun menjadi Rp15 juta untuk dua orang ABK.
Padahal, sesuai ketentuan, jika ditemukan anak di bawah umur yang bekerja, penanganan seharusnya dilakukan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta korban segera melapor secara resmi ke Propam agar kronologi kejadian dapat dipastikan.
“Oh ya, terkait yang itu, saya minta kronologinya. Kalau ada pelapornya, saya minta temui saya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, jika terdapat indikasi eksploitasi anak, kasus tersebut harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun orang tua memberikan izin anak untuk bekerja. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY