Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penyidikan kasus ledakan Kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, terus bergulir. Hingga Senin (19/1), Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan, meski belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Total ada tujuh tersangka yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Tujuh tersangka sudah diperiksa. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ujar Debby.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, penasihat hukum para tersangka mengajukan permohonan agar klien mereka tidak ditahan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Atas permohonan pengacara dan pertimbangan penyidik karena para tersangka kooperatif, maka untuk saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian, Debby menegaskan status hukum ketujuh tersangka tetap berjalan. Mereka diwajibkan memenuhi setiap panggilan penyidik dan proses hukum dipastikan terus berjalan secara profesional dan transparan.
Dalam perkara ledakan Kapal Federal II yang terjadi di hari Rabu (15/10/2025) itu, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur manajemen utama PT ASL Shipyard. Mereka berasal dari jajaran manajer dan pejabat yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan produksi. Sementara pihak subkontraktor sejauh ini masih berstatus saksi.
Tragedi tersebut menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya. Peristiwa ini memicu sorotan luas publik terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal di Batam. Masyarakat berharap penanganan kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum sekaligus perbaikan sistem keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
Saksi Tak Hadir, Sidang Ditunda
Sementara itu, Pengadilan Negeri Batam juga kembali menggelar sidang perkara kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Indonesia, Tanjunguncang, yang terjadi Juni 2025 dan menewaskan lima pekerja. Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terpaksa ditunda karena saksi tambahan belum dapat dihadirkan, Senin (19/1).
Dua terdakwa, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, hadir dalam persidangan dan duduk di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan belum dapat hadir dan akan dipanggil kembali pada sidang pekan depan.
“Saksi tambahan belum bisa hadir dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu meminta JPU memastikan kehadiran saksi pada persidangan selanjutnya. Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan secara daring apabila saksi berada di luar daerah.
“Jika saksi berada di Tanjunguban, pemeriksaan bisa dilakukan secara virtual,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Aditya, kedua terdakwa didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO