Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistik. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dilalui.
Penegasan itu tertuang dalam putusan MK yang menguatkan frasa “perlindungan hukum” pada Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menyatakan, ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan yang nyata bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap jurnalis.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan, wartawan merupakan kelompok yang rentan dikriminalisasi ketika melaksanakan tugas jurnalistik. Karena itu, Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan hukum, bukan sekadar perlindungan administratif.
“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan yang jelas dan konkret,” ujar Guntur.
Guntur menambahkan, Undang-Undang Pers memiliki sifat lex specialis atau bersifat khusus. Oleh sebab itu, setiap sengketa akibat pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.
Mahkamah juga menilai penggunaan instrumen hukum lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara langsung berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Menurut Guntur, norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang tegas. Jika tidak dimaknai secara konkret, pasal tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan dengan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Sanksi pidana dan perdata merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Jika mekanisme dalam UU Pers diabaikan, maka negara mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK