Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyoroti kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) Pasir Kuarsa yang dianggap tidak lagi sesuai kondisi pasar. Sorotan muncul menyusul keluhan pelaku usaha terkait anjloknya harga global dan meningkatnya beban fiskal daerah.
Pertemuan berlangsung Rabu (14/1) dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, serta dihadiri Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin.
Direktur PT Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari, menyampaikan bahwa HPM Pasir Kuarsa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025 tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar saat ini.
“Harga pasir kuarsa di pasar global dan domestik turun lebih dari 50 persen dibandingkan tiga hingga empat tahun lalu, sementara beban pajak daerah dan opsen justru meningkat,” kata Ady.
Ady memaparkan, dari target produksi tahun 2025 sebesar 2,58 juta ton, realisasi PT MMI hanya mencapai sekitar 106 ribu ton atau 4,1 persen. Menurutnya, rendahnya produksi tersebut lebih disebabkan oleh tekanan pasar dan melemahnya permintaan, bukan ketidakpatuhan perusahaan.
Meski begitu, perusahaan tetap berkomitmen menyetorkan kontribusi fiskal. Sepanjang 2025, PT MMI tercatat telah menyetorkan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp2,67 miliar, yang berasal dari pajak daerah, opsen, PNBP, dan pajak ekspor.
Pelaku usaha berharap Komisi III DPRD Kepri dapat menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah daerah untuk mendorong evaluasi HPM agar lebih kompetitif dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Saat ini, HPM Pasir Kuarsa di Kepri sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Teddy Jun Askara berharap rapat koordinasi ini menjadi langkah awal merumuskan kebijakan pertambangan yang berimbang.
“Ini penting untuk menjaga keberlanjutan investasi, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan penerimaan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY