Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Batam dalam audiensi yang digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1) siang. Tuntutan tersebut mencakup penerapan tarif ojek online sesuai SK Gubernur Kepri, pengawasan transportasi di Bandara Hang Nadim, serta kepastian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.
Ketua Adov Batam, Djafri Rajab, mengatakan audiensi itu dilakukan karena sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi online hingga kini belum mendapat kejelasan.
Pihaknya meminta perhatian dan tindak lanjut langsung dari Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra.
Terkait tarif, Djafri menyebut aplikator belum sepenuhnya menjalankan ketentuan tarif ojek online sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang terbit pada 2024 lalu. Padahal, regulasi tersebut seharusnya menjadi acuan pembayaran jasa bagi pengemudi.
“Tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur belum dijalankan secara konsisten oleh aplikator,” ujar Djafri.
Persoalan kedua yang disoroti ADO adalah pengawasan operasional transportasi di Bandara Hang Nadim, khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh taksi bandara. Djafri menegaskan, berdasarkan aturan Badan Pengelola Bandara (BIB), taksi bandara tidak diperbolehkan mengambil penumpang di luar kawasan bandara.
“Ketika menerima orderan di bandara dan mengantar penumpang ke luar, seharusnya taksi bandara kembali ke area bandara. Bukan malah mengambil penumpang di luar,” katanya.
Menurut Djafri, praktik tersebut berdampak langsung pada menurunnya pendapatan pengemudi ojek dan taksi online di luar kawasan bandara. Pasalnya, pengemudi online dilarang menjemput penumpang di dalam bandara, sementara taksi bandara justru diduga bebas beroperasi di luar area tersebut.
“Kami tidak boleh jemput di dalam bandara, tapi taksi bandara boleh jemput di luar. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, ADO juga menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. Meski regulasi tersebut telah diterbitkan sejak April 2025, Djafri menyebut hingga awal 2026 masih banyak pengemudi yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Masih banyak ojol yang BPJS Ketenagakerjaannya dibayar sendiri, belum ter-cover pemerintah,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan adanya pengemudi ojek online yang meninggal dunia pada 17 November 2025 di kawasan Legenda Malaka, namun diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Kalau besok ada ojol yang meninggal lagi, bagaimana nasib keluarganya?” kata Djafri.
Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan. Ia mengapresiasi langkah Pemko Batam yang telah menerbitkan regulasi, namun meminta agar pelaksanaannya dipercepat dan benar-benar dirasakan pengemudi.
Usai audiensi, ADO berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan akan digelar rapat lanjutan dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama. “Mudah-mudahan ada titik temu. Kami apresiasi pemerintah dan BPJS, semoga persoalan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Dishub Batam Leo Putra mengatakan seluruh poin yang disampaikan ADOakan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Untuk persoalan tarif ojek online, Leo menjelaskan kewenangannya berada di tingkat provinsi. Meski demikian, Pemko Batam tetap akan melakukan koordinasi karena operasional pengemudi berada di wilayah Batam. Sementara terkait pengawasan taksi bandara, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pengelola Bandara Hang Nadim.
Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, Leo menegaskan program tersebut menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam. Pemko Batam, kata dia, telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online.
“Dengan jumlah sekitar 10 ribu pengemudi, Pemko sanggup membayarkan. Kami sudah mengalokasikan kuota untuk 10 ribu driver online,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala sinkronisasi data antara sistem BPJS Ketenagakerjaan dan data pada masing-masing aplikator. Hal inilah yang menyebabkan belum seluruh pengemudi terdaftar dan ter-cover.
“Itu yang sedang kami cocokan. Setiap aplikator memiliki sistem dan kerja sama masing-masing dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Leo menambahkan, Pemko Batam akan segera menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait agar seluruh pengemudi online di Batam dapat segera terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebijakan prioritas pemerintah daerah. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO