Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Samin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1), dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli kepabeanan untuk mengungkap dugaan penyelundupan barang senilai miliaran rupiah.
Sidang bernomor perkara 1081/Pid.B/2025/PN Btm tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas dan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi di persidangan.
Dalam persidangan, saksi fakta Syafandi atau Safandi mengakui dirinya sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal yang dinakhodai terdakwa Samin. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika terdakwa menyewa kapal untuk mengangkut barang-barang yang disebut telah berada di pelabuhan dan diyakinkan aman untuk dibawa.
“Saya sebagai ABK, nahkodanya Samin. Saya disuruh ikut mengantar barang. Upah saya Rp500 ribu, sedangkan terdakwa Rp700 ribu. Saya tidak tahu soal aturan bea cukai terkait pengiriman barang dari Batam ke luar daerah,” ujar Syafandi di hadapan majelis hakim.
Syafandi menuturkan, saat kejadian di atas kapal terdapat tiga orang awak. Ketiganya kemudian diamankan petugas Bea dan Cukai ketika kapal melintas di perairan. Seluruh awak kapal selanjutnya dipindahkan ke speedboat Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kejadian itu saya tidak lagi berkomunikasi dengan Didin,” tambahnya.
Sementara itu, saksi ahli kepabeanan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Menurut ahli, pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa melalui prosedur kepabeanan merupakan tindak pidana penyelundupan.
“Barang yang dikeluarkan dari Batam seharusnya melalui tahapan pemasukan dengan pengajuan dokumen Free Trade Zone (FTZ). Tanpa proses tersebut, negara berpotensi dirugikan,” jelas saksi ahli.
Ia menyebutkan, nilai kepabeanan barang yang diangkut mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Terhadap barang sitaan berupa ratusan paket, undang-undang membuka peluang untuk dirampas negara guna dimusnahkan atau dilelang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gilang, terdakwa Samin didakwa telah mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di perairan Batu Besar, Batam.
Jaksa menguraikan, terdakwa berperan sebagai nakhoda Kapal Nasya GT 6 dan menerima perintah pengiriman barang dari seorang bernama Acok Cung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak 266 koli barang campuran, terdiri atas berbagai jenis barang asal China dalam kondisi baru dan bukan baru, dimuat tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Saat mengetahui adanya patroli Bea Cukai, terdakwa sempat memutuskan kembali ke Pelabuhan Batu Besar. Namun kapal tersebut tetap diperiksa, dan seluruh muatan dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi. Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak dua kali dengan upah Rp700 ribu sekali jalan dan menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak tertagih sebesar Rp2,75 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan terkait perbuatan mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO