Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wajib pajak memanfaatkan sistem baru Coretax terus meningkat. Hingga Senin (19/1) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 282 ribu wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui platform tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, per 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, sebanyak 282.047 wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.
“Sebanyak 231.375 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT dari orang pribadi nonkaryawan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Senin (19/1).
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 14.048 SPT dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP menerima laporan dari 91 wajib pajak badan dalam rupiah serta dua wajib pajak badan dalam dolar AS.
Tak hanya pelaporan SPT, jumlah pengguna Coretax juga terus bertambah. Hingga periode yang sama, akun yang telah diaktivasi mencapai 12.153.071 wajib pajak. Rinciannya, 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“DJP juga mencatat, wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) mencapai 9.151.722,” ucap Rosmauli. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI