Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja masih mengembangkan jaringan peredaran sabu menyusul penangkapan dua tersangka di Apartemen Permata Baloi Residence, Kota Batam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 15,35 gram.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RSP, 21, dan COS, 26. Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal barang dan pihak yang terlibat di atasnya.
“Masih kami lakukan pengembangan, baik terkait asal barang maupun pemiliknya,” ujar Noval, Minggu (18/1).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka. COS diketahui sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sementara RSP berperan membantu proses pengemasan atau pencacahan narkotika tersebut.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, menambahkan sabu itu diperoleh dengan cara mengambil di lokasi yang telah ditentukan oleh bandar.
“Informasinya beli putus,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu.
Kasus ini terungkap bermula dari insiden senggolan kendaraan di jalan. Saat itu, tersangka terlibat tabrakan ringan dengan pengemudi taksi online.
Usai kejadian, tersangka menunjukkan sikap emosional, marah-marah, dan terlihat tergesa-gesa hendak masuk ke area apartemen. Sikap tersebut memicu kecurigaan anggota Satgas Komando Batam yang berada di sekitar lokasi.
“Awalnya anggota Komando hampir bersenggolan dengan kendaraan tersangka di jalan. Saat diminta klarifikasi, justru tersangka mengajak berkelahi,” ujar Wakil Ketua Satgas Komando Batam, Oka.
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan kejanggalan pada mobil yang dikendarai tersangka. Kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan dan ditemukan pelat nomor palsu di dalam kabin mobil.
“Kejanggalan itu kemudian kami teruskan ke pihak kepolisian,” tutup Oka. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO