Buka konten ini

DERU mesin ekskavator kini mengalahkan debur ombak di sepanjang pesisir Tanjung Piayu, Seibeduk dan Kampung Tua Setengar, Sagulung, Batam. Tanah merah hasil kerukan perbukitan terus diturunkan ke tepi laut, menutup alur sungai, menimbun mangrove, dan mengubah bentang alam yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.
Ruang yang dahulu menjadi tempat nelayan mencari nafkah kini perlahan beralih menjadi area proyek. Perubahan itu meninggalkan lebih banyak tanda tanya daripada kepastian bagi warga yang telah bermukim sejak dekade 1980-an.
Rajudin, perwakilan masyarakat Tanjung Piayu Laut, berdiri di antara timbunan tanah cokelat gelap yang baru diturunkan dari truk. Dari titik itu, ia menunjuk bekas alur Sungai Sabi dan Sungai Perbat, dua sungai estuari yang selama ini menjadi tempat warga mencari udang dan kepiting. Kini, alur sungai tersebut telah tertimbun.
“Begitu sungai itu hilang, hilang juga ruang hidup kami,” ujarnya, Sabtu (17/1).
Sejak aktivitas reklamasi berlangsung, nelayan terpaksa memutar lebih jauh untuk melaut. Biaya bahan bakar meningkat, hasil tangkapan menurun, dan ketidakpastian kian membayangi. Warga mempertanyakan keberlanjutan kampung tua yang telah lama mereka huni, ketika daratan di hadapan rumah terus berubah tanpa sosialisasi yang jelas.
Rajudin menyebut aktivitas cut and fill dilakukan sangat dekat dengan garis pantai, bahkan hanya berjarak sekitar 20 hingga 300 meter dari bibir laut. Jarak tersebut dinilainya mengabaikan daya dukung ekosistem pesisir. Ia juga menduga sebagian kegiatan telah memasuki kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II.
“Kalau proyek ini berizin, seharusnya ada papan proyek. Yang kami lihat justru papan penyegelan dari BP Batam. Pertanyaannya, kenapa setelah disegel, kegiatan masih terus berjalan?” katanya.
Kondisi serupa terjadi di Kampung Tua Setengar, Sagulung. Putra, pemuda setempat, menuturkan aktivitas cut and fill tidak pernah benar-benar berhenti meski BP Batam telah memasang papan penyegelan dan Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak pada 12 November 2025. “Aktivitasnya tetap jalan. Kami juga tidak pernah diberi tahu siapa yang memberi izin untuk memulai kembali. Yang kami lihat hanya truk, debu, dan tanah yang terus masuk,” ujar Putra.
Temuan lapangan dari NGO Akar Bhumi Indonesia memperkuat kekhawatiran warga. Dalam verifikasi kedua yang dilakukan pada 15 Januari, pendirinya, Hendrik Hermawan, mencatat sedikitnya tujuh alat berat dan 15 truk pengangkut tanah masih beroperasi di lokasi yang seharusnya berstatus disegel.
Luasan mangrove terdampak dilaporkan meningkat dari sekitar tiga hektare pada November 2025 menjadi enam hektare. Sementara total area penimbunan dan kerusakan meluas dari 8–10 hektare menjadi sekitar 20 hektare, lonjakan yang dinilai terlalu besar untuk disebut sebagai aktivitas lanjutan berskala kecil.
Menurut Hendrik, penutupan alur sungai pesisir merupakan pelanggaran ekologis serius. Sungai estuari bukan sekadar badan air, melainkan sistem penghubung antara daratan, mangrove, dan laut. Ketika alur ditutup, pola arus berubah, sedimentasi meningkat, dan mangrove berpotensi mati.
“Dampaknya bukan sementara. Ini kerusakan yang akan berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Dalam analisisnya, Hendrik mencatat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, PP Nomor 22 Tahun 2021, hingga PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Ekosistem Mangrove.
Ia menilai meluasnya reklamasi, ketiadaan pengendalian sedimentasi, tidak adanya tembok pembatas, serta penutupan alur sungai menunjukkan proyek berjalan tanpa standar teknis yang semestinya menjadi kewajiban.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya pengawasan pascapenyegelan oleh BP Batam. Fakta bahwa aktivitas masih berlangsung memunculkan dugaan pembiaran atau ketidakpatuhan terhadap proses hukum.
“Penyegelan bukan simbol, melainkan tindakan hukum. Jika kegiatan terus berjalan setelah disegel, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan hukum,” tegas Hendrik.
Isu lain yang mencuat adalah ketimpangan pemberian kompensasi. Sebagian kelompok masyarakat disebut telah menerima penyelesaian, sementara banyak nelayan terdampak lainnya tidak memperoleh apa pun. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan memperlebar jurang di tengah masyarakat.
Nelayan yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari laut kini menghadapi kenyataan pahit: ruang tangkap menyempit, jarak melaut makin jauh, biaya operasional meningkat, sementara kompensasi nyaris tak menyentuh mereka. “Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang membuat kami kehilangan hidup,” kata Rajudin.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait status penyegelan, keberlanjutan proyek, maupun dugaan pelanggaran teknis dan hukum.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, hanya menyampaikan pernyataan singkat, “Kami akan cek segera di unit terkait.”
Konflik di Piayu dan Setengar menjadi potret persoalan yang lebih luas: perubahan pesisir Batam yang berlangsung cepat, minim keterbukaan informasi, dan kerap meninggalkan warga lokal dalam ketidakpastian hukum. Di kampung tua yang masih berjuang menuntut pengakuan, proyek reklamasi justru menambah lapisan kerentanan baru. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK