Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah tengah menyiapkan strategi baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penambahan lapisan (layer) tarif cukai rokok sebagai upaya menarik produsen ilegal agar beralih ke jalur legal. Namun, rencana ini justru memicu perdebatan karena dinilai berpotensi melemahkan kebijakan pengendalian tembakau.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji kemungkinan penambahan satu layer baru dalam struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi produsen rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Saat ini masih didiskusikan. Kita akan memastikan apakah perlu satu layer baru,’’ ujar Purbaya kepada wartawan di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, penambahan layer cukai diharapkan dapat menjadi jembatan transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk bertransformasi menjadi produsen legal. Dengan demikian, para pelaku tersebut nantinya akan tunduk pada regulasi dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Ini untuk memberi ruang bagi yang selama ini ilegal agar bisa masuk menjadi legal. Kalau sudah legal, tentu mereka akan membayar pajak, ’’katanya.
Saat ini, struktur cukai rokok di Indonesia terdiri atas delapan lapisan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Penambahan layer baru diyakini pemerintah dapat menghadirkan rentang tarif yang lebih terjangkau bagi produsen kecil yang selama ini beroperasi di luar sistem.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 20.537 penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah tersebut menurun sekitar 1,2 persen dibandingkan tahun 2024.
Namun, dari sisi kuantitas barang bukti, justru terjadi lonjakan signifikan.
Beberapa bulan terakhir, jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, meningkat dengan sangat pesat,’’ ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/1).
Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita tercatat sebanyak 792 juta batang. Angka tersebut melonjak drastis pada 2025 menjadi sekitar 1,4 miliar batang atau meningkat 77,3 persen.
Menurut Suahasil, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa data penindakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau,’’ tegasnya.
Di sisi lain, rencana penambahan layer cukai menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mengutip pernyataan yang dimuat di Cisdi.org, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keberatan keras terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan tarif CHT pada tahun ini.
Koalisi tersebut menilai, dalih mendorong rokok ilegal masuk ke jalur legal tidak sebanding dengan dampak kebijakan yang berpotensi melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Center for Indonesia’ ’Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), serta Social Determinants of Health Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (SDH FKM UI) menegaskan bahwa penambahan layer cukai merupakan langkah mundur kebijakan fiskal.
Riset CISDI menghitung bahwa banyaknya layer cukai justru membuat rokok tetap terjangkau meskipun tarif naik. Penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok murah. Ini rencana yang sangat keliru,’’ ujar Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, Kamis (15/1).
Menurut Diah, seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang saat ini berjumlah delapan lapisan menuju praktik terbaik dan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni cukai tunggal, bukan malah menambah lapisan baru.
Ia juga menyoroti masih rendahnya harga rokok di Indonesia. Saat ini, rokok masih dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus, kondisi yang dinilai berisiko meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat prasejahtera.
Rencana ini bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat,’’tegas Diah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ratna Irtatik