Buka konten ini
OMBUDSMAN RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang akan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan yang dapat dipahami untuk menutup defisit anggaran dan menjaga keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
Meski demikian, Ombudsman menekankan agar rencana tersebut dijalankan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan penggunaan dana pinjaman harus memiliki skala prioritas yang jelas dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
“Alokasi dana pinjaman wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Lagat, Jumat (16/1).
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Ombudsman Kepri juga meminta Pemprov Kepri membuka informasi secara luas terkait program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana pinjaman tersebut di masing-masing daerah.
“Pemerintah harus transparan. Masyarakat perlu mengetahui dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja di wilayah mereka, sehingga publik dapat ikut mengawasi,” ujarnya.
Dari sisi legalitas, Ombudsman mengingatkan agar rencana pinjaman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pinjaman daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD serta rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, nilai pinjaman daerah dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
“Hal krusial lain yang perlu diperhatikan, pemerintah daerah dilarang memberikan jaminan berupa aset daerah atau pendapatan daerah kepada pihak bank. Jangka waktu pengembalian pinjaman juga tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang sedang menjabat,” kata Lagat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas kebijakan dengan menghindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah daerah dan kepentingan bisnis perbankan di Kepulauan Riau.
“Seluruh proses pengelolaan dana ini harus efektif dan efisien, sehingga benar-benar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : GUSTIA BENNY