Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penelusuran difokuskan pada kemungkinan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana haji serta pengadaan layanan bagi jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan.
Berbeda dengan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penanganan perkara di BPKH masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, KPK masih mencari konstruksi peristiwa pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyelidik telah memanggil sejumlah pejabat BPKH untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan haji.
“Terkait dengan BPKH, kami sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mereka telah memberikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Budi menegaskan, pada tahap penyelidikan KPK masih memfokuskan pencarian peristiwa pidana dan pengumpulan alat bukti permulaan. Karena itu, penyelidikan belum mengarah pada penetapan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
“Dalam proses penyelidikan, kami masih mencari terlebih dahulu peristiwa pidananya. Jadi, belum sampai pada penentuan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah peristiwa pidana dinilai terang dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum.
Penyelidikan dugaan korupsi di BPKH ini berjalan beriringan dengan penyidikan kasus kuota haji yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menduga terdapat keterkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu dugaan yang didalami adalah pergeseran sebanyak 8.400 kuota haji reguler ke biro perjalanan haji khusus. Kuota tersebut semestinya dikelola oleh Kemenag, sementara dana yang menyertainya berada dalam pengelolaan BPKH.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyelidikan menyoroti ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang dikeluarkan BPKH dan kualitas layanan yang diterima jemaah di Arab Saudi.
KPK memfokuskan pendalaman pada tiga sektor utama, yakni akomodasi, katering, dan transportasi. Pada sektor akomodasi, KPK menyoroti lokasi hotel jemaah Indonesia yang kerap jauh dari Masjidil Haram, meskipun anggaran yang dialokasikan tergolong besar.
Selain itu, kualitas dan proses pengadaan konsumsi harian jemaah serta kondisi transportasi juga menjadi perhatian. KPK mencatat adanya keluhan terkait layanan bus antarjemput, termasuk pendingin udara yang tidak berfungsi secara optimal.
“Jangan sampai uang yang disediakan besar, tetapi ketika dilakukan bidding atau lelang, justru pemenangnya adalah penyedia dengan kualitas paling buruk. Harganya malah tinggi, lalu ke mana sisanya? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep beberapa waktu lalu.
KPK juga mencium indikasi permainan dalam proses lelang vendor layanan haji di Arab Saudi. Pasalnya, Indonesia kerap kalah mendapatkan fasilitas terbaik dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, meskipun biaya yang dikeluarkan Indonesia tergolong kompetitif. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK