Buka konten ini

POLSEK Batuampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, 25, di Perumahan Jodoh Permai Blok D28, Kecamatan Batuampar, Kamis (15/1), untuk memperjelas rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Sejak pagi, aparat kepolisian menutup dan mengamankan area mess agency yang menjadi lokasi kejadian. Warga sekitar mulai berdatangan untuk menyaksikan langsung jalannya reka ulang peristiwa yang sempat menggegerkan Batam tersebut.
Rekonstruksi menghadirkan seluruh tersangka yang memperagakan peran masing-masing, didampingi penasihat hukum dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum. Kasipidum Kejaksaan turut hadir untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan berkas perkara dan hasil penyidikan.
Sebanyak 97 adegan diperagakan secara berurutan, menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban meninggal dunia. Kapolsek Batuampar, Amru Abdullah, menyebut fase paling krusial terdapat pada adegan 39 hingga 93.
“Rangkaian penganiayaan berat terhadap korban terangkum pada adegan 39 sampai 93,” ujar Amru.
Dalam rentang adegan tersebut, tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan yang dialami korban, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga tindakan paling fatal berupa penyemprotan air menggunakan selang ke hidung korban. Adegan itu menunjukkan korban dalam kondisi tidak berdaya hingga akhirnya kehabisan napas.
Pelaksanaan rekonstruksi sempat dihentikan sementara pada siang hari setelah 31 adegan awal diperagakan. Kegiatan kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB hingga seluruh rangkaian selesai.
“Rekonstruksi ini penting untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi serta memastikan tidak ada perubahan cerita,” kata Amru.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Sekitar 10 saksi di antaranya dihadirkan langsung dalam rekonstruksi, mayoritas merupakan pemandu lagu yang berada di lokasi saat kejadian. Hingga kini, penyidik menilai para tersangka dan saksi bersikap kooperatif serta konsisten dalam memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban dari Hotman Paris 911, melalui Maya Rumanti, menegaskan bahwa rekonstruksi tersebut semakin memperjelas unsur pembunuhan berencana. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa telah sesuai dengan keterangan sebelumnya.
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat peristiwa menjadi terang benderang. Unsur Pasal 340 KUHP sangat kuat dan kami berharap tetap diterapkan,” ujarnya.
Maya juga mengingatkan para tersangka agar tidak menutupi fakta dalam proses hukum. Ia menegaskan setiap peran harus diungkap secara jujur demi terwujudnya keadilan bagi korban.
“Jangan ada yang ditutupi. Semua harus dibuka apa adanya,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, suasana sempat memanas saat rekonstruksi berakhir sekitar pukul 15.50 WIB. Ketika Wilson alias Koko bersama tiga tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan, ratusan warga yang sejak pagi memadati lokasi meluapkan kemarahan dengan teriakan kecaman.
Aparat kepolisian segera memperketat pengamanan guna mencegah tindakan anarkis. Setelah seluruh tersangka diamankan, barang bukti berupa selang, tabung oksigen, lakban, dan peralatan lainnya dipindahkan ke mobil penyidik. Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik memastikan berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO