Buka konten ini
NONGSA (BP) – Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 31 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran anggota Polri sepanjang tahun 2025, dengan 23 laporan telah ditangani dan delapan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan, puluhan pengaduan tersebut diterima sejak Januari hingga Oktober 2025 dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari total 31 pengaduan yang masuk sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 23 laporan sudah ditangani. Sisanya, delapan laporan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman,” ujar Eddwi, kemarin.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk ke Propam mencakup beragam dugaan pelanggaran. Mulai dari penelantaran keluarga, pelecehan dan pencabulan seksual, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, perbuatan asusila, hingga persoalan utang piutang.
“Jenis laporannya sangat beragam,” sebutnya.
Berdasarkan wilayah, pengaduan paling banyak berasal dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, masing-masing sebanyak enam perkara. Sementara itu, masing-masing satu laporan berasal dari Polres Bintan, Polres Anambas, dan Polres Lingga.
“Penanganan perkara kami lakukan secara cepat dan profesional. Dari total 31 laporan, delapan di antaranya saat ini masih berstatus saksi,” jelas Eddwi.
Adapun hasil penanganan terhadap perkara yang telah selesai, lanjut dia, terdiri atas empat perkara yang dicabut atau tidak dilanjutkan, empat perkara terbukti melanggar, serta enam perkara dinyatakan tidak terbukti.
“Perlu kami tegaskan, perkara yang dinyatakan tidak terbukti bukan berarti laporan palsu. Namun, fakta dan alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran, termasuk adanya laporan yang salah sasaran,” tegasnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat penanganan pengaduan, Propam Polda Kepri kini mengandalkan layanan pengaduan berbasis QR Code. Layanan ini telah diluncurkan dan disosialisasikan secara masif di berbagai ruang publik.
“QR Code kami pasang di perkantoran, pelabuhan, bandara, kafe, restoran, hingga ruang publik seperti bioskop dan pusat perbelanjaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui brosur, banner, spanduk, serta videotron di dalam kota,” ungkap Eddwi.
Menurut dia, laporan yang masuk melalui QR Code akan langsung terhubung dengan sistem Mabes Polri. Data pelapor dan terlapor, termasuk lokasi kejadian, otomatis diteruskan ke Polda setempat untuk segera ditindaklanjuti.
“Begitu laporan masuk, langsung kami lakukan penyelidikan. Klarifikasi kepada pihak terkait segera dilakukan, dan jika terbukti, kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” jelasnya.
Eddwi juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu memviralkan dugaan pelanggaran anggota Polri di media sosial. Ia menilai mekanisme pengaduan melalui QR Code jauh lebih cepat, aman, dan terpantau.
“Tidak perlu viral. Cukup lapor melalui QR Code. Laporan terpusat, terpantau, dan dievaluasi setiap minggu melalui rapat daring. Dalam dua hari, laporan sudah mulai diproses,” katanya.
Evaluasi penanganan perkara dilakukan secara rutin setiap pekan, meliputi jumlah laporan yang masuk, perkara yang telah selesai, serta laporan yang masih dalam proses, guna memastikan tidak ada pengaduan masyarakat yang terabaikan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO