Buka konten ini
BATAM (BP) – DPRD Kota Batam resmi menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua III DPRD Batam sisa masa jabatan 2024-2029, Hendra Asman, serta menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW).
Keputusan tersebut diumumkan dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Kamaluddin, Rabu 14 Januari 2026.
Kamaluddin menjelaskan pemberhentian pimpinan DPRD sebelum masa jabatan berakhir diatur dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan Pasal 99 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yakni karena mengundurkan diri.
“Pada tanggal 12 November 2025, Saudara Hendra Asman telah menyampaikan surat pengunduran diri karena kondisi kesehatan dan menjalani perawatan di Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura,” ujar Kamaluddin.
Ia menambahkan, usulan PAW tersebut sebelumnya diajukan oleh DPD Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, dan telah mendapat persetujuan DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai PAW.
Selanjutnya, hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Batam pada 13 Januari 2026 dan surat Fraksi Partai Golkar menjadi dasar penambahan agenda rapat paripurna berupa pengumuman dan penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan calon PAW pimpinan DPRD Batam sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamaluddin menegaskan sesuai Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
“Sebelum ditetapkan, kami menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir,” kata Kamaluddin. Forum rapat paripurna pun menyatakan persetujuan.
Atas keputusan tersebut, pimpinan DPRD Batam menyampaikan apresiasi kepada Hendra Asman atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam, serta mendoakan kesembuhan agar dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.
Sementara itu, kepada Muhammad Yunus Muda, Kamaluddin berharap dapat menjalankan amanah dan memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat dan pembangunan Kota Batam.
Selanjutnya, sesuai Pasal 39 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Batam akan mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat melalui Wali Kota Batam.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Batam juga menyetujui perubahan agenda DPRD bulan Januari 2026. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah, DPRD menjadwalkan rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu Pimpinan DPRD Batam sisa masa jabatan 2024-2029 pada 28 Januari 2026.
Keputusan perubahan agenda tersebut kembali mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. (*)
Reporter : ARJUNA – M. SYA’BAN
Editor : PUTUT ARIYO