Buka konten ini
BATAM (BP) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membeberkan dugaan pelanggaran kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang di Pulau Propos dan Pulau Kas, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Kedua pulau tersebut merupakan bekas lokasi penambangan bauksit yang dikelola oleh satu perusahaan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) khusus bauksit.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di dua pulau itu diperkirakan telah berhenti sejak 2014. Karena masa operasi telah berakhir, dana jaminan pascatambang atau dana pemulihan lingkungan seharusnya digunakan untuk mengembalikan struktur serta fungsi ekologis wilayah terdampak.
“Yang menjadi kecurigaan kami adalah mengapa dana pascatambang atau dana jaminan pemulihan lingkungan itu tidak digunakan untuk mengembalikan fungsi lokasi pengerukan seperti sedia kala,” kata Lagat, Rabu (14/1).
Ia menyebutkan, terdapat dua kemungkinan dalam persoalan ini. Pertama, dana pascatambang tidak pernah disetorkan ke kas daerah. Kedua, dana tersebut telah dicairkan, namun pemulihan lingkungan tidak pernah dilakukan.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti legitimasi perizinan tambang bauksit tersebut.
Menurut Lagat, penerbitan IUP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai Karimun seharusnya didahului dengan pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Hingga kini, aparat penegak hukum dari Gakkum Kehutanan masih menelusuri apakah pelepasan kawasan hutan tersebut telah dilakukan sebelum izin tambang diterbitkan.
“Pascaoperasi tambang, status lahan itu seharusnya otomatis kembali menjadi kawasan hutan. Jadi dapat dipastikan bahwa status hutan pulau yang rusak tersebut adalah kawasan hutan,” ujarnya.
Ombudsman meminta seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi, termasuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau bekas tambang tersebut. Laporan masyarakat terkait dugaan tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan tambang kepada warga juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun.
“Harapan kami Kejari Karimun dapat menjalankan kewenangannya dan melakukan penyelidikan dari sisi pidana,” kata Lagat.
Sementara itu, Gakkum Kehutanan bersama dinas teknis diminta memastikan penyebab kerusakan hutan, apakah akibat kelalaian, kesengajaan, atau ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pemulihan pascatambang. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK